6 Fakta Ngeri Korban Pengantin Pesanan di China Malah Disiksa Suami
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengantin pesanan ke China. Dua tersangka, CA (perempuan, 25 tahun) dan FU (laki-laki, 59 tahun), merekrut korban WNI untuk dinikahkan dengan warga China. CA memperkenalkan korban, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus pemberangkatan, meraup keuntungan Rp 20 juta per korban. FU bertindak sebagai penerjemah bahasa Mandarin, menerima Rp 5 juta. Korban dijanjikan Rp 25 juta setelah pernikahan dan Rp 10 juta per bulan, tetapi uang bulanan tidak pernah diberikan. Setibanya di China, korban disiksa dan dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tanpa gaji. Polisi menyita 8 paspor, dokumen KTP, ponsel, kartu ATM, dan buku catatan nikah palsu. Tersangka dijerat pasal 4 ayat 10 UU No. 21/2007 tentang TPPO dan pasal 55 ayat 1 KUHP, terancam hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.42
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.10
Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijual ke Warga Cina
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.07
Sindikat Pengantin Pesanan China Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka
Berita terkait
Bareskrim Ungkap Singkawang Jadi 'Pintu Masuk' TPPO Pengantin Pesanan ke China
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.53
Korban Pengantin Pesanan Jalani Nikah Siri, Dijanjikan Rp 10 Juta/Bulan di China
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.33
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, 2 Orang Tersangka
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.44
Perekrut Pengantin Pesanan ke China Dapat Upah Rp 20 Juta Per Korban
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.31