Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

6 Fakta Ngeri Korban Pengantin Pesanan di China Malah Disiksa Suami

Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengantin pesanan ke China. Dua tersangka, CA (perempuan, 25 tahun) dan FU (laki-laki, 59 tahun), merekrut korban WNI untuk dinikahkan dengan warga China. CA memperkenalkan korban, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus pemberangkatan, meraup keuntungan Rp 20 juta per korban. FU bertindak sebagai penerjemah bahasa Mandarin, menerima Rp 5 juta. Korban dijanjikan Rp 25 juta setelah pernikahan dan Rp 10 juta per bulan, tetapi uang bulanan tidak pernah diberikan. Setibanya di China, korban disiksa dan dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tanpa gaji. Polisi menyita 8 paspor, dokumen KTP, ponsel, kartu ATM, dan buku catatan nikah palsu. Tersangka dijerat pasal 4 ayat 10 UU No. 21/2007 tentang TPPO dan pasal 55 ayat 1 KUHP, terancam hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait