Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Jakpus, Ratusan Butir Tramadol Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Patroli Satuan Brimob Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda diduga pengedar obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dini hari Minggu (16/8/2026). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat saat personel melaksanakan patroli di titik-titik rawan. Petugas menyita 530 butir obat keras berupa 290 butir tramadol (29 strip) dan 240 butir trihexyphenidyl (24 strip), serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan dokumen. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan lanjut. Dansat Brimob Kombes Henik Maryanto menegaskan personel diarahkan melakukan pencegahan secara humanis namun tegas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan masyarakat jangan menyalahgunakan atau mengedarkan obat keras tanpa resep dokter, serta mengajak orang tua mengawasi pergaulan anak. Patroli juga mencakup kawasan Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Cempaka Putih, Green Pramuka, Matraman, Tugu Proklamasi, Taman Suropati, Bundaran HI, hingga Monas. Situasi patroli berlangsung aman dan kondusif.
Bagikan
Berita terkait
4 Pengedar Obat Keras Ditangkap Polisi di Jakarta Pusat
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 18.00
2 Pengedar Obat Keras di Bogor Ditangkap, Ratusan Tramadol Disita
Detik.com · 25 September 2026 pukul 11.53
Pemprov DKI Soroti Peredaran Tramadol, 39.436 Butir Disita Sepanjang 2025
Detik.com · 25 September 2026 pukul 10.56
Edarkan Obat Keras, 2 Pria Ditangkap di Tamansari Jakarta Barat
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 12.00