Polisi Tangkap Sindikat Curanmor Gasak 17 Motor di Tangerang hingga Serang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MF (36) di rumahnya di Kota Serang pada Senin (27/7/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian serta satu kunci leter T yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motor saat berbelanja di Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Kramatwatu, pada 22 Juli 2026.
Dari pemeriksaan, MF mengaku beraksi bersama dua orang rekan yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya didingga telah mencuri 17 motor di 17 lokasi berbeda, mulai dari Tangerang hingga Serang, sejak Januari 2026. Motor hasil curian dijual dengan harga Rp3,5–4,5 juta per unit. MF sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pencurian berdasarkan putusan pengadilan.
Tersangka MF dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini ia ditahan di Mapolresta Serang Kota, sementara polisi terus memburu dua rekan pelaku lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 20.05
Pelaku Begal Lolos dari Amuk Massa di Legok Ditangkap di Jakbar
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 17.16
Polda Sumsel Bergerak Cepat Meringkus Terduga Predator Anak di Palembang
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 13.13
Komplotan Curanmor Gasak 2 Motor di Gandus, 1 Pelaku Ditangkap
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.10
20 Hektare Kawasan Hutan di Bengkalis Dirambah, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Berita terkait
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelemparan Molotov di Dua Pos Polisi Surabaya
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.20
2 Pos Polisi di Surabaya Dilempar Bom Molotov, Pelaku Ditangkap
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.09
2 Pria Spesialis Maling Motor di Tangerang Diringkus, Bawa Pistol saat Beraksi
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 22.58
Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Bersenpi di Cipondoh, 1 Penadah Jadi DPO
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 20.10