Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Sindikat Curanmor Gasak 17 Motor di Tangerang hingga Serang

Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MF (36) di rumahnya di Kota Serang pada Senin (27/7/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian serta satu kunci leter T yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motor saat berbelanja di Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Kramatwatu, pada 22 Juli 2026.

Dari pemeriksaan, MF mengaku beraksi bersama dua orang rekan yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya didingga telah mencuri 17 motor di 17 lokasi berbeda, mulai dari Tangerang hingga Serang, sejak Januari 2026. Motor hasil curian dijual dengan harga Rp3,5–4,5 juta per unit. MF sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pencurian berdasarkan putusan pengadilan.

Tersangka MF dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini ia ditahan di Mapolresta Serang Kota, sementara polisi terus memburu dua rekan pelaku lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait