Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Jaksel Bekuk 2 Pelaku Curanmor Lintas Wilayah, Sita 3 Motor

Polsek Mampang Prapatan Polres Jaksel menangkap 2 pelaku curanmor lintas wilayah Jakarta dan Bekasi. Kedua pelaku, YW (36) dan MAP (35), mencuri sepeda motor 3 kali di Jaksel, 3 kali di Bekasi, dan 1 kali di Jak Utara. Penangkapan terjadi pada 25 Agustus 2026 saat pelaku mencuri motor di area warkop di Jalan Mampang Prapatan Raya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 motor curanmor, kunci leter L, 2 mata kunci, serta obeng kecil. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Motor hasil kejahatan pernah dijual untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait