Golkar soal RUU Perampasan Aset: Kita Ingin Negara Berwenang Rampas Hasil Kejahatan, tapi...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Golkar menyambut RUU Perampasan Aset namun menekankan perlunya batasan kewenangan negara untuk mencegah penyalahgunaan. Ketua Fraksi DPR RI Muhammad Sarmuji menyatakan RUU penting untuk memperkuat pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan, dengan target disahkan paling lambat Desember 2026. Golkar meminta proses pembahasan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Partai ini juga mendorong masukan dari masyarakat, ahli, dan akademisi agar RUU efektif memberantas kejahatan sekaligus sesuai prinsip negara hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.14
DPR Buka Pintu bagi AMPB Salurkan Aspirasi RUU Perampasan Aset lewat Komisi III
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.05
Aliansi Masyarakat Pati Bubar usai Audiensi dengan Pimpinan DPR
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.18
DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung Maksimal 15 Desember
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 10.54
Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Sudah Ada Arahan Presiden
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.00
'Kita Diprank' Netizen Mendadak Tolak RUU Perampasan Aset Karena yang Mau Disahkan Itu...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 10.35
Demonstran Mulai Padati DPR, Tuntut Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 09.10
Demo Warga Pati di DPR Hari Ini, Cek Dua Tuntutan hingga Rekayasa Lalu Lintas
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 08.15