Tak Kapok! Pria di Serang Edarkan Sabu Usai 2 Bulan Bebas dari Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Serang berhasil menangkap seorang pria berinisial NR (30) yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Kota Serang. NR yang baru saja bebas dari Lapas Tangerang dua bulan lalu, ditangkap setelah Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah kontrakannya di Kelurahan Unyur pada Senin (28/7/2025). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen merek Blaster. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada kepolisian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 22.50
Polres Pariaman Tangkap Pengedar Sabu di Pos Ronda, 44 Paket Disita
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.45
Polres Berau Musnahkan 372,67 Gram Sabu dari Pengungkapan 11 Kasus Narkotika
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.14
Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Riau
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 09.56
Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Berita terkait
Pria di Serang Diringkus Polisi Usai Sembunyikan Sabu dalam Popok Bayi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 10.06
Pengedar Sabu Ditangkap di Kontrakan Tangerang, 21,36 gram Disita Polisi
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.17
Polres Pariaman Tangkap Pria 36 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Padang Pariaman
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.40
Polisi Tangkap 2 Pria di Jakpus, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5 Miliar
kumparan · 13 September 2026 pukul 15.04