Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tak Kapok! Pria di Serang Edarkan Sabu Usai 2 Bulan Bebas dari Penjara

Polres Serang berhasil menangkap seorang pria berinisial NR (30) yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Kota Serang. NR yang baru saja bebas dari Lapas Tangerang dua bulan lalu, ditangkap setelah Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah kontrakannya di Kelurahan Unyur pada Senin (28/7/2025). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen merek Blaster. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada kepolisian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait