Polres Bogor Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri Senilai Rp 2,8 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Bogor berhasil membongkar sindikat peredaran merkuri ilegal yang memiliki nilai ekonomis lebih dari Rp 2,8 miliar. Dalam dua kasus terpisah, penyidik Unit II Tipidter Satuan Reserse Kriminal menyita merkuri seberat 998,825 kilogram dikemas dalam 123 botol plastik ukuran 600 ml. Penyitaan ini dilakukan pada 17 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur. Dengan harga pasar gelap Rp 2,9 juta per kilogram, total nilai barang bukti mencapai Rp 2.896.592.500. Empat tersangka berinisial RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30) ditangkap bersama barang bukti berupa timbangan digital, buku catatan penjualan, dan telepon seluler. Sindikat ini beroperasi sejak 2023 dengan mendatangkan merkuri dari tambang ilegal di Gunung Sinabar, Maluku untuk pasokan pengolahan emas di Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 19.42
Polres Bogor Bongkar Peredaran Merkuri untuk Tambang Ilegal, 4 Orang Ditangkap
Berita terkait
DPO Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang Berhasil Ditangkap
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 22.16
27 WNA Asal China Tertangkap Gasak Tambang Emas di Ambon-Sulawesi
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 18.50
IMI Soroti Kesenjangan Potensi Cadangan Mineral dan Penerimaan Negara
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 06.55
Satgas PKH kuasai 111,71 hektare tambang ilegal di kawasan IKN
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 18.51