Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Bogor Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri Senilai Rp 2,8 M

Polres Bogor berhasil membongkar sindikat peredaran merkuri ilegal yang memiliki nilai ekonomis lebih dari Rp 2,8 miliar. Dalam dua kasus terpisah, penyidik Unit II Tipidter Satuan Reserse Kriminal menyita merkuri seberat 998,825 kilogram dikemas dalam 123 botol plastik ukuran 600 ml. Penyitaan ini dilakukan pada 17 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur. Dengan harga pasar gelap Rp 2,9 juta per kilogram, total nilai barang bukti mencapai Rp 2.896.592.500. Empat tersangka berinisial RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30) ditangkap bersama barang bukti berupa timbangan digital, buku catatan penjualan, dan telepon seluler. Sindikat ini beroperasi sejak 2023 dengan mendatangkan merkuri dari tambang ilegal di Gunung Sinabar, Maluku untuk pasokan pengolahan emas di Bogor, Depok, dan Sukabumi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait