Polres Garut Bongkar Bisnis Benih Lobster Ilegal, 3 Tersangka Terancam TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Garut berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Garut. Tiga tersangka ditangkap, yakni F (19) dari Lampung, IS (40) dari Cikelet, dan AM (41) dari Garut, dalam operasi di Kampung Cipeuti dan Kampung Santolo. Para tersangka membeli BBL dari nelayan dengan harga Rp8.000-Rp10.000 per ekor lalu menjual kembali dengan harga Rp12.000-Rp12.500 per ekor. Pasokan berasal dari Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Dalam operasi ini, petugas menyita 2.877 ekor BBL beserta barang bukti lainnya. Tersangka AM memiliki 2.800 ekor dan IS memiliki 77 ekor. Selain itu, ditemukan 40 box styrofoam berisi 199.800 ekor BBL di kendaraan lain dengan nilai kerugian negara Rp29,97 miliar. Barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai Pabean Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka terancam pasal TPPU dan pelanggaran UU Perikanan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kapolres Garut menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dari eksploitasi ilegal.
Bagikan
Berita terkait
KPK Telusuri Dugaan Rektor Unsoed Alihkan Uang Pemerasan Calon Maba Jadi Aset
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.13
KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unsoed dengan TPPU, Aset dan Penerimaan Lain Ditelusuri
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 08.32
Lagi, Pedagang Eceran BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 22.11
Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Penetapan Tersangka tak Harus Didahului Pemeriksaan
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.57