Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Jakbar Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba di Jaktim, Sita 20 Paket Sabu

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial YM dan PI yang diduga terlibat pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 13 September 2026 dini hari di sebuah kos setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 20 paket sabu dengan total berat 165,4 gram, yang terdiri dari dua plastik klip masing-masing berisi 10 paket sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua timbangan digital, alat bantu isap seperti pipet kaca dan bong, satu tas, satu sepeda motor, dan dua telepon seluler. Kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait