Polres Jakbar Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba di Jaktim, Sita 20 Paket Sabu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial YM dan PI yang diduga terlibat pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 13 September 2026 dini hari di sebuah kos setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 20 paket sabu dengan total berat 165,4 gram, yang terdiri dari dua plastik klip masing-masing berisi 10 paket sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua timbangan digital, alat bantu isap seperti pipet kaca dan bong, satu tas, satu sepeda motor, dan dua telepon seluler. Kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 15.01
Polrestabes Bandung Bongkar Lab Narkotika, Ratusan Catridge Vape Disita
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 14.53
Ini Bukti Adanya Laboratorium Vape Narkoba
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 12.12
Polrestabes Bandung Bongkar Lab Narkotika Jenis Cairan Vape
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.28
Polisi Gerebek Jaringan Pencurian Ternak di Sumba, 3 Ditangkap 1 Tewas
Berita terkait
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp 10 M
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.52
Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.30
Edarkan 3 Jenis Narkoba, Wanita di Cilegon Ditangkap Polisi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.33
6 Fakta Mahasiswi di Jakbar Tewas Usai Dicekoki Narkoba
Detik.com · 12 September 2026 pukul 06.53