Edarkan 3 Jenis Narkoba, Wanita di Cilegon Ditangkap Polisi
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap MR, wanita berusia 26 tahun dari Kebon Dalam, Purwakarta, Cilegon, yang diduga mengedarkan tiga jenis narkoba: sabu 398,48 gram, ekstasi 360 butir, dan tembakau sintetis 98,90 gram. MR menerima barang haram dari pelaku berinisial G di tepi jalan pelelangan ikan dan mendapat imbalan Rp 200 ribu serta fasilitas nyabu gratis. Kasus masih dalam penyelidikan untuk mencari G.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 19.57
Sembunyikan Obat Terlarang di Kardus, Seorang Pria Ditangkap Polisi
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 11.35
Bisnis Gelap 3 Pemuda di Semarang Terbongkar
Berita terkait
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp 10 M
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.52
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Jakpus Sita Sabu-Sabu 5,2 Kg
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 04.00
Bawa 3.000 Pil Koplo, Pria di Surabaya Sempat Kabur hingga Dikejar Warga
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 17.02
Aktor Revaldo Ditahan Usai Kembali Terjerat Kasus Narkoba
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 10.31