Polres Jakpus Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan 3 Pegawai Percetakan di Senen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di Senen pada Kamis, 13 Agustus. Rekonstruksi memperagakan 41 adegan untuk menyamakan keterangan korban, saksi, dan tersangka. Kasat Reskrim AKBP Roby Saputra menyatakan tidak ada fakta baru, hanya perbedaan minor seperti posisi saat tekanan diterapkan, namun secara umum keterangan sinkron.
Kasus ini melibatkan tiga karyawan: Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, yang diduga disekap selama sekitar tiga minggu. Polisi menangkap tujuh orang tersangka, termasuk pemilik percetakan, dan menyita uang Rp 55 juta. Penyekapan diduga berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp 230 juta atas kehilangan pelat cetak, yang melibatkan Tegar Saputra. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482, 446, dan 471 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing sembilan tahun, tujuh tahun, dan enam bulan penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.49
Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.40
Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.21
BNN Sita Ganja, Senpi hingga Mobil dari Tangan Bos Narkoba Kampung Bahari
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 03.11
Pria di Gresik Babak Belur Usai Kepergok Curi Uang Rp 380 Ribu
Berita terkait
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 04.00
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok, Adegan 17 Paling Mengerikan
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 18.02
Polisi Ungkap Identitas Pemilik Senjata Api di Sekolah Jaksel
CNBC Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 10.15
2 Kasus Pembunuhan dalam Sepekan di Rejang Lebong, Ada Dendam dan KDRT
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.00