Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polres Jakpus Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan 3 Pegawai Percetakan di Senen

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di Senen pada Kamis, 13 Agustus. Rekonstruksi memperagakan 41 adegan untuk menyamakan keterangan korban, saksi, dan tersangka. Kasat Reskrim AKBP Roby Saputra menyatakan tidak ada fakta baru, hanya perbedaan minor seperti posisi saat tekanan diterapkan, namun secara umum keterangan sinkron.

Kasus ini melibatkan tiga karyawan: Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, yang diduga disekap selama sekitar tiga minggu. Polisi menangkap tujuh orang tersangka, termasuk pemilik percetakan, dan menyita uang Rp 55 juta. Penyekapan diduga berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp 230 juta atas kehilangan pelat cetak, yang melibatkan Tegar Saputra. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482, 446, dan 471 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing sembilan tahun, tujuh tahun, dan enam bulan penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait