Polres Jakpus Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan 3 Pegawai Percetakan di Senen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di Senen pada Kamis, 13 Agustus. Rekonstruksi memperagakan 41 adegan untuk menyamakan keterangan korban, saksi, dan tersangka. Kasat Reskrim AKBP Roby Saputra menyatakan tidak ada fakta baru, hanya perbedaan minor seperti posisi saat tekanan diterapkan, namun secara umum keterangan sinkron.
Kasus ini melibatkan tiga karyawan: Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, yang diduga disekap selama sekitar tiga minggu. Polisi menangkap tujuh orang tersangka, termasuk pemilik percetakan, dan menyita uang Rp 55 juta. Penyekapan diduga berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp 230 juta atas kehilangan pelat cetak, yang melibatkan Tegar Saputra. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482, 446, dan 471 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing sembilan tahun, tujuh tahun, dan enam bulan penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.49
Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.40
Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.21
BNN Sita Ganja, Senpi hingga Mobil dari Tangan Bos Narkoba Kampung Bahari
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 03.11
Pria di Gresik Babak Belur Usai Kepergok Curi Uang Rp 380 Ribu
Berita terkait
Ngeri Pria Diculik, Dikeroyok Lalu Dibuang hingga Tewas di Priok
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.12
Pria Open BO Pembunuh Pria di Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.56
Alasan Pria Tendang Wanita di Senayan City: Merasa Terganggu Dihalangi
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 14.15
Polisi Usut Motif Pelaku Penendang Wanita di Senayan City
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 15.15