Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui

Mayor Laut (P) Faisal Mulia, mantan Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena mengedarkan sabu menggunakan fasilitas pesawat militer. Sidang dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Jumat (14/8), dengan tuntutan Oditur Militer Letkol Bambang Permadi. Terdakwa juga diminta dipecat dari TNI Angkatan Laut. Kasus ini melibatkan pengiriman sabu seberat 9,83 gram yang dibungkus dalam 14 paket, disembunyikan dalam makanan katering dan dikirim via pesawat CN 235 rute Tanjungpinang-Jakarta pada November 2025. Aktivitas penyelundupan terjadi sejak September hingga November 2025, dengan pembeli di Surabaya dan Madiun. Oditur menyatakan tidak ada hal yang meringankan, sementara hal memberatkan termasuk penggunaan fasilitas militer dan pelanggaran larangan narkotika Panglima TNI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait