Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mayor Laut (P) Faisal Mulia, mantan Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena mengedarkan sabu menggunakan fasilitas pesawat militer. Sidang dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Jumat (14/8), dengan tuntutan Oditur Militer Letkol Bambang Permadi. Terdakwa juga diminta dipecat dari TNI Angkatan Laut. Kasus ini melibatkan pengiriman sabu seberat 9,83 gram yang dibungkus dalam 14 paket, disembunyikan dalam makanan katering dan dikirim via pesawat CN 235 rute Tanjungpinang-Jakarta pada November 2025. Aktivitas penyelundupan terjadi sejak September hingga November 2025, dengan pembeli di Surabaya dan Madiun. Oditur menyatakan tidak ada hal yang meringankan, sementara hal memberatkan termasuk penggunaan fasilitas militer dan pelanggaran larangan narkotika Panglima TNI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.45
Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
Berita terkait
Kasus 996 Senjata di Sekolah, Kuasa Hukum Bantah Ada Ekskul Menembak
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 18.08
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Remisi Kemerdekaan, 346 Napi di Jawa Barat Langsung Bebas!
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.45
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30