Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mayor Laut (P) Faisal Mulia, mantan Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena mengedarkan sabu menggunakan fasilitas pesawat militer. Sidang dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Jumat (14/8), dengan tuntutan Oditur Militer Letkol Bambang Permadi. Terdakwa juga diminta dipecat dari TNI Angkatan Laut. Kasus ini melibatkan pengiriman sabu seberat 9,83 gram yang dibungkus dalam 14 paket, disembunyikan dalam makanan katering dan dikirim via pesawat CN 235 rute Tanjungpinang-Jakarta pada November 2025. Aktivitas penyelundupan terjadi sejak September hingga November 2025, dengan pembeli di Surabaya dan Madiun. Oditur menyatakan tidak ada hal yang meringankan, sementara hal memberatkan termasuk penggunaan fasilitas militer dan pelanggaran larangan narkotika Panglima TNI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.45
Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
Berita terkait
Rizki Faisal: Peredaran 340.000 Dolar Singapura Palsu Masuk Kejahatan Berat
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 10.46
Wanita Tewas Dianiaya di Warung Mi Ayam Bekasi Hamil 7 Bulan, Janin Meninggal
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.00
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.56
Oknum Anggota TNI AL Dilaporkan ke Puspom terkait Dugaan Perzinahan
VOI · 4 September 2026 pukul 19.15