Gagalkan Peredaran 18,4 Kg Sabu-Sabu & 10.508 Butir Ekstasi, Polres Jakpus Ringkus 3 Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar melalui Operasi Nila Jaya 2026. Tiga tersangka ditangkap: AR (24), IAY (25), dan AB (26). AR diduga bertindak sebagai perantara, sementara IAY dan AB mengantarkan narkotika kepada pembeli. Pengungkapan dimulai dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (7/9). Petugas berhasil menangkap AR di Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara, lalu menemukan barang bukti di sebuah rumah kontrakan di Bintara, Bekasi Barat. Barang yang disita meliputi 18,4 kilogram sabu-sabu, 10.508 butir ekstasi (9.458 butir warna biru, 750 butir merah muda, 300 butir kuning), dan 50 cartridge cairan diduga etomidate. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dr. Reynold E.P. Hutagalung memastikan operasi ini merupakan bagian upaya pencegahan penyebaran narkotika yang merusak masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.17
Pengedar Sabu Ditangkap di Kontrakan Tangerang, 21,36 gram Disita Polisi
Detik.com · 18 September 2026 pukul 13.21
Polres Jakpus Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 18,4 Kg Sabu Disita
kumparan · 18 September 2026 pukul 10.37
Polisi Tangkap Pasutri di Cakung karena Edarkan 20 Paket Sabu
Detik.com · 18 September 2026 pukul 08.41
Remaja Pengedar Sinte di Depok Ditangkap, 21 Botol Bibit Semprot Disita
Berita terkait
Polisi Tangkap 2 Pria di Jakpus, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5 Miliar
kumparan · 13 September 2026 pukul 15.04
Pria di Serang Diringkus Polisi Usai Sembunyikan Sabu dalam Popok Bayi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 10.06
Polsek Kamang Baru Tangkap Pengedar Sabu di Sijunjung, Sita Timbangan Digital
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.12
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 22.15