Polda Kaltim Tetapkan Lima Tersangka Karhutla, Kini Tangani 23 Kasus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini menangani 23 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Dari jumlah kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang melalui proses penyidikan. Penanganan dilakukan oleh berbagai Polres di Kaltim, termasuk Polres Berau, Polres Kutai Kartanegara, Polres Kutai Timur, Polres Paser, Polresta Samarinda, Polres Penajam Paser Utara, Polres Bontang, Polres Kutai Barat, Polresta Balikpapan, dan Polres Mahakam Ulu. Namun, Polres Mahakam Ulu belum menerima laporan terkait kasus karhutla.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 21.19
Menhut tegaskan penegakan hukum terkait karhutla tidak pandang bulu
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 20.30
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Usut Kebakaran di 9 Wilayah
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 16.24
Menhut: 42 Kasus Karhutla Kini Diproses Gakkum, Tiga di Antaranya Ada di Jambi
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 16.22
PPASDA: Penegakan Hukum Karhutla Harus Berlanjut Hingga Pertanggungjawaban Korporasi
Berita terkait
Ketua DPD Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penyebab Karhutla
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 16.12
WALHI Ingatkan Pidana Karhutla Harus Menyentuh Pihak yang Memerintahkan dan Membiayai
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.45
Komisi IV DPR Minta Pemerintah Audit Korporasi Demi Ungkap Aktor Intelektual di Balik Karhutla
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 17.02
Mendagri Perintahkan Aparat Kumpulkan Masyarakat yang Suka Bakar Lahan
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.15