Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polres Ngawi Tangkap 2 Pengedar Okerbaya, 905 Butir Obat Keras Disita

Sat Resnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial SAFP (20) dan RR (21), kedua warga Kabupaten Ngawi berhasil ditangkap. Polisi menyita 905 butir obat keras (okerbaya) berbahaya, uang tunai Rp970 juta, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP M Luthfi menyatakan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama kalangan remaja. Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana berat yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan keamanan publik.

Kedua tersangka akan dijerat sesuai Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berserta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. AKP Luthfi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan adanya kegiatan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar agar penindakan dapat dilakukan lebih efektif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait