Polisi Bongkar Gudang 46 Juta Butir Obat Keras di Jaktim, 2 Pelaku Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menggagalkan peredaran obat keras daftar G ilegal sebanyak 46 juta butir yang disimpan dalam 78 karton di mobil dan 838 karton di gudang di Jakarta Timur. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (30/4) terkait peredaran obat keras daftar G di wilayah Polsek Serpong dan Tangerang Raya. Dua pelaku berinisial F dan A ditangkap setelah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang mereka kendarai diamankan di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Obat-obatan tersebut didistribusikan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat tanpa memiliki izin edar yang sah. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolsek Serpong menggunakan mesin incinerator, dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kejaksaan dan tokoh masyarakat. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen tindak tegas terhadap pelaku, termasuk anggota Polri, dan mengajak masyarakat melaporkan kasus serupa melalui layanan Kepolisian 110.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 13.31
Polres Ngawi Tangkap 2 Pengedar Okerbaya, 905 Butir Obat Keras Disita
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.30
Polisi Sita 176 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung, Puluhan Orang Ditangkap
Berita terkait
Pengedar Obat Keras di Tangerang Diringkus, Ribuan Hexymer-Tramadol Disita
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 15.30
Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp 119 Miliar, Selamatkan 3,5 Juta Jiwa
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.19
Rumah Polisi Karawang Dirusak Sekelompok Orang Bawa Senjata Tajam
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 07.17
Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Makassar, Satu Motor Dibakar, 5 Orang Ditangkap Polisi
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 04.00