Polres Sukoharjo Tindak 73 Pelanggaran Knalpot Brong Selama Juli-Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Sukoharjo melakukan penindakan terhadap 73 kasus pelanggaran knalpot brong selama periode Juli hingga Agustus 2026. Knalpot brong yang bising dipasang pada motor dan mobil di jalan raya serta kawasan rumah sakit menjadi fokus razia. Penindakan dilakukan pada malam hari hingga dini hari, khususnya sekitar pukul 23.00 WIB, melalui patroli dan respons terhadap laporan masyarakat. Sebelum penindakan, pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan edukasi di lingkungan sekolah dan masyarakat untuk mencegah pelanggaran. Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetyo, menyatakan bahwa pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar wajib membayar denda administrasi dan mengembalikan knalpot ke spesifikasi standar kendaraannya. Penindakan juga mencakup pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, dan sistem pembuangan gas.
Bagikan
Berita terkait
Polresta Denpasar Sikat Balap Liar & Knalpot Brong di Kuta, Sita Belasan Motor
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 18.47
Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Coba Rebut Mobil Wanita di Sukoharjo
kumparan · 25 September 2026 pukul 17.35
Puluhan Motor Berknalpot Brong Dikandangkan Polresta Denpasar, Bikin Resah Warga
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 19.19
Korlantas Tegaskan Razia Pajak Kendaraan dari Rumah ke Rumah Hoaks
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 09.13