Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polres Sukoharjo Tindak 73 Pelanggaran Knalpot Brong Selama Juli-Agustus 2026

Polres Sukoharjo melakukan penindakan terhadap 73 kasus pelanggaran knalpot brong selama periode Juli hingga Agustus 2026. Knalpot brong yang bising dipasang pada motor dan mobil di jalan raya serta kawasan rumah sakit menjadi fokus razia. Penindakan dilakukan pada malam hari hingga dini hari, khususnya sekitar pukul 23.00 WIB, melalui patroli dan respons terhadap laporan masyarakat. Sebelum penindakan, pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan edukasi di lingkungan sekolah dan masyarakat untuk mencegah pelanggaran. Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetyo, menyatakan bahwa pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar wajib membayar denda administrasi dan mengembalikan knalpot ke spesifikasi standar kendaraannya. Penindakan juga mencakup pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, dan sistem pembuangan gas.

Berita terkait