Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

72 Tersangka Karhutla Ditetapkan Polri, Modus Didominasi Pembakaran Lahan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di sembilan kepolisian daerah, berdasarkan 89 laporan polisi dari sembilan Polda. Penetapan ini merupakan hasil pemantauan hotspot dan verifikasi lapangan, di mana petugas melakukan pemadaman, pendinginan, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan bukti sebelum menentukan unsur pidana. Modus operandi yang dominan adalah pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibanding metode lain, terutama di musim kemarau panjang dan kondisi El Nino yang memicu api mudah meluas. Alasan ekonomi tidak membenarkan tindakan ini, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni. Dalam proses penyidikan, Polri menyita 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit gergaji mesin, sampel tanah terbakar, bibit sawit, dan batang kayu bekas terbakar. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, dan penelusuran transaksi keuangan, bukan hanya pengakuan tersangka. Penyelidikan juga menelusuri pihak yang menyuruh, mendanai, atau menikmati keuntungan dari pembakaran tersebut, termasuk korporasi dan individu. Pelaku akan dikenakan pasal dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyelidikan secara profesional guna memberikan efek jera dan mencegah pembakaran berulang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait