Polisi Tetapkan 72 Tersangka Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menewaskan 442 orang dalam 8 bulan. Penyelidikan dilakukan di 9 wilayah kepolisian daerah dengan total 89 laporan polisi. Polda Riau menjadi wilayah dengan terbanyak tersangka (35 orang) dari 1.201 titik api. Modus operandi utama adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar untuk mengurangi biaya operasional perkebunan. Barang bukti seperti korek api, solar, dan alat berkaitan pembakaran disita untuk memperkuat dugaan tindak pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.58
72 Tersangka Karhutla Ditetapkan Polri, Modus Didominasi Pembakaran Lahan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.22
Modus Tersangka Karhutla, Disiapkan Jadi Kebun Sawit
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.01
Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum Dibakar
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.51
Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan
Berita terkait
Desak Polisi Ungkap Penyebab Karhutla di Riau, Sahroni: Tak Mungkin Hanya Karena Puntung Rokok!
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.26
Karhutla Lahap Kawasan Gambut di Sisi Tol Balikpapan-Samarinda
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.24
Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan-Sumatera
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 16.47
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Bareskrim Sita Korek Api-Jeriken BBM
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.28