Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum Dibakar

Polisi mengungkap pola pembukaan lahan para tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa wilayah, termasuk Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Sebelum lahan dibakar, para tersangka menebah pohon di kawasan yang dibidik sejak tiga hingga empat bulan sebelumnya. Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, pembakaran dilakukan untuk mempermudah proses land clearing karena penggunaan alat mekanis dianggap mahal. Selain itu, abu hasil pembakaran dianggap dapat menyuburkan tanah dan menjadi pupuk alami. Para tersangka yang ditangani dalam perkara Karhutla rata-rata merupakan petani yang membuka lahan untuk keperluan pertanian, termasuk tanaman sawit. Sejauh ini, Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam perkara Karhutla yang ditangani di sembilan Polda, meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait