Polsek Karawaci Lumpuhkan Pelaku Curanmor yang Melawan saat Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polsek Karawaci menangkap dua pelaku curanmor, AH (24) dan DJ (25), setelah masyarakat melaporkan pencurian sepeda motor di minimarket Taman Pabuaran. AH ditangkap dengan kekerasan setelah berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sementara DJ menyerah diri. Penyelidikan menggunakan CCTV menunjukkan pelaku mengarah ke Cikupa. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun. Polisi menyita motor curian dan masih mencari pelaku lain serta penadah. Kapolres Tangerang Kota menghimbau penggunaan kunci pengaman ganda dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 08.06
Musnahkan Narkoba Senilai Rp 80 Miliar, AKBP Fahrian: Tidak Ada Ampun
Berita terkait
Pelaku Curanmor Asal Bekasi Ditangkap di Depan RSUP Prof Ngoerah, Terungkap
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 08.55
Polres Muba Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu-Sabu, Kurir Dibekuk di Sekayu
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 17.46
Napi Narkoba Encek Ditangkap Saat Otoritas Myanmar Sweeping Perbatasan
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.29
Bayu Wicaksono yang Buron Sejak 2024 DItangkap di Myanmar
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 07.47