Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Polsek Karawaci Lumpuhkan Pelaku Curanmor yang Melawan saat Ditangkap

Polsek Karawaci menangkap dua pelaku curanmor, AH (24) dan DJ (25), setelah masyarakat melaporkan pencurian sepeda motor di minimarket Taman Pabuaran. AH ditangkap dengan kekerasan setelah berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sementara DJ menyerah diri. Penyelidikan menggunakan CCTV menunjukkan pelaku mengarah ke Cikupa. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun. Polisi menyita motor curian dan masih mencari pelaku lain serta penadah. Kapolres Tangerang Kota menghimbau penggunaan kunci pengaman ganda dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait