PPASDA Dorong Percepatan RUU Migas untuk Perkuat Kedaulatan dan Produksi Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Menurut Direktur Eksekutif PPASDA Irvan Mahmud, UU 22/2001 tidak memungkinkan negara untuk mengolah minyak mentah di dalam negeri sebelum diekspor, sehingga perlu diganti agar kedaulatan negara dalam mengelola migas dapat pulih. RUU Migas ini merupakan usulan inisiatif DPR RI yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Agustus 2026, sebagai respons progresif terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 yang membatalkan 17 pasal UU 22/2001 dan membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Irvan menekankan bahwa penguasaan dan pengusahaan migas harus disatukan dan dikelola oleh BUMN atau Badan Usaha Khusus (BUK), sesuai arahan MK. RUU ini diharapkan menjadi langkah reformasi total pengelolaan migas agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar perubahan nama atau struktur organisasi.
Bagikan
Berita terkait
DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Penjelasan Anggota Dewan
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 10.30
PPASDA: RUU Migas Baru Harus Reformasi Total Tata Kelola Migas Nasional
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.59
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 03.00
DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ditargetkan Tuntas Oktober 2026
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.55