Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PPASDA Dorong Percepatan RUU Migas untuk Perkuat Kedaulatan dan Produksi Nasional

Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Menurut Direktur Eksekutif PPASDA Irvan Mahmud, UU 22/2001 tidak memungkinkan negara untuk mengolah minyak mentah di dalam negeri sebelum diekspor, sehingga perlu diganti agar kedaulatan negara dalam mengelola migas dapat pulih. RUU Migas ini merupakan usulan inisiatif DPR RI yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Agustus 2026, sebagai respons progresif terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 yang membatalkan 17 pasal UU 22/2001 dan membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Irvan menekankan bahwa penguasaan dan pengusahaan migas harus disatukan dan dikelola oleh BUMN atau Badan Usaha Khusus (BUK), sesuai arahan MK. RUU ini diharapkan menjadi langkah reformasi total pengelolaan migas agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar perubahan nama atau struktur organisasi.

Berita terkait