PPPK Daerah Akan Jadi ASN Pusat, Komisi II Minta Pemetaan ASN Esensial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI mendukung kebijakan pemerintah pusat melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut ASN baru dengan tujuan menata tata kelola kepegawaian dan mengurangi beban fiskal daerah. Kebijakan ini mencakup alih status PPPK Daerah menjadi ASN pusat serta pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, Khozin menekankan perlunya pemetaan personalia ASN di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan agar tidak terjadi kekurangan tenaga di lapangan. Data pemetaan akan menjadi dasar rekrutmen Calon ASN (CASN) pada 2027, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal. Pemerintah pusat diminta menerbitkan pedoman yang konkret untuk penerapan kebijakan ini di seluruh daerah.
Bagikan
Berita terkait
Pramono Anung Ungkap Alasan Jakarta Butuh Dana Cadangan Rp5,6 Triliun
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.05
Pemkab-DPRD Bogor sepakati Perubahan APBD 2026 Rp11,78 triliun
ANTARA News · 1 Oktober 2026 pukul 16.52
Penjelasan Pramono soal Obligasi Daerah Jakarta Belum Dimulai
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 19.46
Jakarta Mau Terbitkan Obligasi Rp5,2 Triliun, Pramono: Kalau Tak Diizinkan, Ya Sudah
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 18.44