Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PPPK Daerah Akan Jadi ASN Pusat, Komisi II Minta Pemetaan ASN Esensial

Komisi II DPR RI mendukung kebijakan pemerintah pusat melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut ASN baru dengan tujuan menata tata kelola kepegawaian dan mengurangi beban fiskal daerah. Kebijakan ini mencakup alih status PPPK Daerah menjadi ASN pusat serta pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, Khozin menekankan perlunya pemetaan personalia ASN di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan agar tidak terjadi kekurangan tenaga di lapangan. Data pemetaan akan menjadi dasar rekrutmen Calon ASN (CASN) pada 2027, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal. Pemerintah pusat diminta menerbitkan pedoman yang konkret untuk penerapan kebijakan ini di seluruh daerah.

Berita terkait