PPPK Daerah Akan Jadi ASN Pusat, Komisi II Minta Pemetaan ASN Esensial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI mendukung kebijakan pemerintah pusat melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut ASN baru dengan tujuan menata tata kelola kepegawaian dan mengurangi beban fiskal daerah. Kebijakan ini mencakup alih status PPPK Daerah menjadi ASN pusat serta pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, Khozin menekankan perlunya pemetaan personalia ASN di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan agar tidak terjadi kekurangan tenaga di lapangan. Data pemetaan akan menjadi dasar rekrutmen Calon ASN (CASN) pada 2027, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal. Pemerintah pusat diminta menerbitkan pedoman yang konkret untuk penerapan kebijakan ini di seluruh daerah.
Bagikan
Berita terkait
Pengalihan Status Kepegawaian Guru PPPK Meringankan Beban Fiskal Daerah
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 10.27
Soal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Jawa Timur Harap-Harap Cemas
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.33
Mendagri Pastikan Daerah Fiskal Lemah dan Bencana Jadi Prioritas TKD
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 09.45
Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas di Rakor 4 Menteri, Semoga Terealisasi
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 06.36