Prabowo Tampung Masukan Akademisi soal Badan Pengelola Gambut-Mangrove
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto sudah mendengar masukan dari ilmuwan dan akademisi tentang pengelolaan gambut dan mangrove. Masukan ini menjadi dasar pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan BPGMN akan dibentuk langsung di bawah Presiden dengan anggaran cukup dan diisi pakar profesional.
Untuk menyiapkan BPGMN, pemerintah akan menggelar workshop bersama 22 pakar untuk membahas mandat, SOP, dan struktur organisasi. Hasil pembahasan akan menjadi bahan draft Peraturan Presiden. Praktik pengelolaan gambut di Desa Tanjung Leban, Riau akan dijadikan 'laboratorium hidup' sebagai contoh dan referensi untuk replikasi di enam provinsi prioritas karhutla.
Pengelolaan gambut di Riau menunjukkan kolaborasi antara pemerintah, peneliti, masyarakat, dan sektor swasta melalui water sharing dengan sekat kanal. Prabowo memutuskan pembentukan BPGMN yang berbeda dari BRGM yang dibubarkan pada Desember 2024 karena perbedaan struktur dan anggaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 17.24
Menhut: Presiden dengarkan masukan akademisi soal pengelolaan gambut
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 00.36
Menhut Sebut Prabowo Dengarkan Akademisi Dalam Pengelolaan Gambut
JawaPos · 30 September 2026 pukul 22.00
BPGMN Bakal Dibentuk, Prabowo Ajak Para Pakar Mengelola Gambut Nasional
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 20.47
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Menhut Matangkan Draft Perpres Pembentukan BPGMN
Berita terkait
Langkah Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut untuk Cegah Karhutla
Detik.com · 27 September 2026 pukul 06.04
Pimpinan Komisi IV soal Prabowo Bentuk BPGMN: Harus Cegah Kebakaran Berulang
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.04
Cegah Karhutla, Prabowo Bentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 00.14
Menhut Jelaskan Beda BPGMN dengan BRGM yang Pernah Dibubarkan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 20.48