Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Usul Revisi UU untuk Kewarganegaraan Ganda Terbatas Talenta Istimewa

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan revisi undang-undang untuk menerapkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Kebijakan ini menyasar diaspora Indonesia yang memiliki keahlian tinggi, seperti ilmuwan, dokter, insinyur, ahli AI, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia, agar dapat berkontribusi bagi kepentingan nasional tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asing mereka.

Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna RUU APBN pada 14 Agustus 2026. Prabowo menekankan bahwa banyak talenta terbaik Indonesia terpaksa mengambil kewarganegaraan lain demi karier atau keluarga. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara selektif dan terukur, melalui uji integritas serta kewajiban yang jelas guna menjaga keamanan dan kepentingan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait