Kata DPR soal Usulan Revisi UU untuk Kewarganegaraan Ganda Terbatas Talenta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan revisi undang-undang untuk memberlakukan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Kebijakan ini menyasar diaspora Indonesia di luar negeri yang memiliki keahlian tinggi, seperti ilmuwan, dokter, insinyur, ahli AI, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia, agar dapat berkontribusi bagi kepentingan nasional tanpa harus melepas kewarganegaraan asal.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons positif usulan tersebut. Dasco menjelaskan bahwa selama ini DPR sudah memproses persetujuan kewarganegaraan bagi talenta asing, terutama di bidang olahraga. Namun, melalui aturan baru ini, pemerintah ingin memfasilitasi diaspora berpotensi secara lebih luas namun tetap dilakukan secara terbatas dan sangat selektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.16
Pengamat Beberkan Dampak Kewarganegaraan Ganda bagi Olahraga Indonesia
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.53
Prabowo Mau Izinkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Ini Respons Dasco
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.53
Prabowo Mau Izinkan Kewarganegaraan Ganda, Ini Syaratnya
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Prabowo Usul Pengadilan Ad Hoc BUMN, Dasco: Terlalu Bersemangat
Berita terkait
Istana soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Jika Disetujui Harus Selektif
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.00
Wamenkum Ungkap RUU soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas Sedang Disusun
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.32
Prabowo Usul Revisi UU untuk Kewarganegaraan Ganda Terbatas Talenta Istimewa
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 17.28
Soal Wacana Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Sekjen PKS: Sifatnya Sangat Selektif
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.00