Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Pramono Tambah Penerima Tranportasi Gratis Jadi 21 Golongan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan perluasan penerima transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan masyarakat. Enam golongan tambihan meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan rutin, mahasiswa/pelajar tidak mampu non-KJP/KJMU, UMKM Binaan, serta korban bencana alam. Pendamping disabilitas tidak perlu membayar, pencari kerja dapat menggunakan loket khusus, pasien rujukan rutin di RSUD/rumah sakit/puskesmas bebas biaya, mahasiswa tidak mampu harus memenuhi syarat, UMKM Binaan mendapat subsidi, korban bencana dalam pemulihan juga terlindungi. Saat ini, 15 golongan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025, termasuk penerima KJP/KJMU, penyandang disabilitas, lansia, veteran, dan lainnya. Layanan transportasi gratis mencakup Transjakarta, Transjabodetabek, MRT, serta LRT Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait