Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Pramono Tambah Penerima Transportasi Gratis Jadi 21 Golongan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan perluasan golongan penerima transportasi gratis dari 15 menjadi 21 kelompok masyarakat. Enam kelompok tambihan meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan rutin, mahasiswa/pelajar tidak mampu non-KJP/KJMU, UMKM Binaan, serta korban bencana alam. Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Dari 15 kelompok yang sebelumnya, termasuk penerima KJP/KJMU, penyandang disabilitas, lansia, dan veteran, semua mendapat akses gratis pada layanan seperti Transjakarta, Transjabodetabek, MRT, dan LRT. Perluasan ini menargetkan mengurangi beban ekonomi bagi kelompok rentan, terutama pendamping disabilitas yang sebelumnya wajib membayar. Mahasiswa non-mampu dan UMKM Binaan juga akan mendapat subsidi transportasi berdasarkan syarat yang akan diatur lebih lanjut. Hingga saat ini, 15 kelompok sudah terakreditasi untuk manfaatkan transportasi gratis di Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait