Praperadilan 3 Anggota DPRD Tersangka Kasus Kematian Dokter Icha Ditolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi tersangka dugaan intimidasi mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dokter Icha). Putusan diambil pada Selasa (6/10/2026) setelah hakim mempertimbangkan bahwa penyidik Polda NTT memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang sah. Alat bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi, surat, serta barang bukti yang telah disita dengan izin. Hakim menilai tidak terbukti alat bukti yang digunakan penyidik diperoleh secara melawan hukum. Tiga anggota DPRD yang dihakimkan yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 20.47
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka 3 Anggota DPRD TTU Kasus Dokter Icha, Sah
Berita terkait
Polisi Usut Viral Video Anggota DPRD Mempawah Bakar Lahan untuk Sawit
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 03.00
Update Kasus Kematian Dokter Icha dari Keluarga
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 02.50
Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Silmy Karim Persoalkan Upaya Paksa KPK
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 22.15
Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.04