Praperadilan Ditolak, Status Tersangka 3 Anggota DPRD TTU Kasus Dokter Icha, Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak praperadilan tiga anggota DPRD TTU (Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, Veronika Lake) atas penetapan mereka sebagai tersangka kasus intimidasi mendiang dokter Icha. Hakim memutuskan penetapan valid karena penyidik Polda NTT memiliki minimal dua alat bukti permulaan sah dari pemeriksaan saksi, surat, dan barang bukti yang telah diizinkan. Diagnosis psikiater korban tidak dianggap relevan untuk praperadilan karena menjadi materi persidangan. Dalil tentang persetujuan Gubernur NTT juga ditolak karena UU MD3 tidak mengadopsi ketentuan tersebut pasca perubahan 2018-2019. Penetapan tersangka secara resmi diterbitkan pada Agustus 2026 dengan dokumen yang lengkap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.12
Praperadilan 3 Anggota DPRD Tersangka Kasus Kematian Dokter Icha Ditolak
Berita terkait
Pakar Sebut Keabsahan Penyidikan Febrie Adriansyah Terancam Bila Praperadilan Dikabulkan
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 10.46
Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Silmy Karim Persoalkan Upaya Paksa KPK
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 22.15
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.04