Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka 3 Anggota DPRD TTU Kasus Dokter Icha, Sah

Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak praperadilan tiga anggota DPRD TTU (Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, Veronika Lake) atas penetapan mereka sebagai tersangka kasus intimidasi mendiang dokter Icha. Hakim memutuskan penetapan valid karena penyidik Polda NTT memiliki minimal dua alat bukti permulaan sah dari pemeriksaan saksi, surat, dan barang bukti yang telah diizinkan. Diagnosis psikiater korban tidak dianggap relevan untuk praperadilan karena menjadi materi persidangan. Dalil tentang persetujuan Gubernur NTT juga ditolak karena UU MD3 tidak mengadopsi ketentuan tersebut pasca perubahan 2018-2019. Penetapan tersangka secara resmi diterbitkan pada Agustus 2026 dengan dokumen yang lengkap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait