Praperadilan Kedua Eks Pengurus Gereja di Bandung Kembali Ditolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praperadilan kedua Bambang Soeharto (BS), mantan pengurus gereja di Kota Bandung, kembali ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dodong Iman Rusdani pada Rabu, 26 Agustus 2026, menolak permohonan BS terkait penetapan tersangkanya dalam perkara dugaan pencemaran kehormatan dan/atau fitnah. Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg ini didaftarkan pada 30 Juli 2026 dengan klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. BS kembali mempersoalkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan John Binsar Tua Simalango (JB). Ini merupakan babak kedua BS yang menempuh jalur praperadilan setelah permohonan serupa sebelumnya juga ditolak. Dalam perkara ini, BS sebagai pemohon dan pihak kepolisian sebagai termohon.
Bagikan
Berita terkait
Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Sebut Aparat Abaikan Prinsip Keadilan
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 22.00
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 20.10
Status Berbeda Roy Suryo Bikin Praperadilan Keempat Ditolak
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 20.02
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.50