Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menegaskan pentingnya independensi dan netralitas para pihak menjelang pembacaan putusan praperadilan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang nota kesimpulan pemohon dan termohon digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di mana Majelis Pengadilan menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan untuk Jumat, 28 Agustus 2026. Richard memperingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak eksternal yang dapat mengganggu proses peradilan. Dalam perkara ini, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, mempersoalkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kubu Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka memohon agar Febrie dikeluarkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait