Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menegaskan pentingnya independensi dan netralitas para pihak menjelang pembacaan putusan praperadilan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang nota kesimpulan pemohon dan termohon digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di mana Majelis Pengadilan menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan untuk Jumat, 28 Agustus 2026. Richard memperingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak eksternal yang dapat mengganggu proses peradilan. Dalam perkara ini, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, mempersoalkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kubu Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka memohon agar Febrie dikeluarkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 20.10
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 19.32
Kubu Febrie Adriansyah Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 17.30
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim PN Jaksel Ingatkan Tak Diganggu Independensinya
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 16.13
Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Kubu Febrie Sebut Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.08