Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Status Berbeda Roy Suryo Bikin Praperadilan Keempat Ditolak

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan bepergian ke luar negeri. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (26/8/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menegaskan bahwa pengajuan praperadilan satu per satu setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum. Sehingga, ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP tidak lagi berlaku untuk kasus ini. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim tersebut dan menegaskan proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai aturan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait