Status Berbeda Roy Suryo Bikin Praperadilan Keempat Ditolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan bepergian ke luar negeri. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (26/8/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menegaskan bahwa pengajuan praperadilan satu per satu setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum. Sehingga, ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP tidak lagi berlaku untuk kasus ini. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim tersebut dan menegaskan proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai aturan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.09
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda: Kami Hormati
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.20
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 17.02
Soal Larangan ke Luar Negeri, PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.06
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim Singgung Penyalahgunaan Prosedur
Berita terkait
Polda Metro Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.40
Polda Metro Jaya Siapkan Materi Pembuktian di Praperadilan Roy Suryo
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.16
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40
Refly Harun Bocorkan Petitum Praperadilan Roy Suryo Jilid 4 Soal Pencekalan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.12