Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang putusan praperadilan jilid II terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026. Sidang ini ditetapkan setelah persidangan dengan agenda penyerahan kesimpulan yang digelar pada 26 Agustus 2026. Dalam perkara nomor 135/Pid.Pra./2026, Febrie sebagai pemohon mempersoaskan penetapan tersangka kasus pencucian uang dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini berawal dari penggerebekan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor pada awal Juli 2026, yang menemukan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kg emas. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan di Rutan KPK. Praperadilan jilid I yang akan diputus pada 27 Agustus 2026 membicarakan penetapan tersangka dan penggelembagaan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait