Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Rafiq Al Amri Ditolak, Prof Zainal Abidin Ingin Proses Hukum Segera Dilanjutkan

Pengadilan Negeri Palu menolak praperadilan yang diajukan Anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, terkait penetapan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap klien Prof Zainal Abidin. Kuasa hukamnya, Ito Lawputra, menyampaikan bahwa putusan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi publik di wilayah tersebut, sekaligus memastikan proses hukum dapat dilanjutkan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Menurut Ito, meskipun pihak mengajukan praperadilan untuk mencari kepastian, hakim tetap memutuskan untuk menolaknya, sehingga kasus harus dilanjutkan di pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Prof Zainal Abidin menekankan bahwa proses hukum ini tidak hanya bergantung pada kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai pelajaran penting agar masyarakat, terutama di kalangan pengguna media sosial, dapat bersikap lebih menghargai dan sopan dalam berinteraksi. Ia berharap seluruh aparat yang terlibat dapat mengawal perkara ini dengan profesional agar kebenaran dan keadilan dapat tercapai.

Berita terkait