Praperadilan Rafiq Al Amri Ditolak, Prof Zainal Abidin Ingin Proses Hukum Segera Dilanjutkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Palu menolak praperadilan yang diajukan Anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, terkait penetapan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap klien Prof Zainal Abidin. Kuasa hukamnya, Ito Lawputra, menyampaikan bahwa putusan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi publik di wilayah tersebut, sekaligus memastikan proses hukum dapat dilanjutkan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Menurut Ito, meskipun pihak mengajukan praperadilan untuk mencari kepastian, hakim tetap memutuskan untuk menolaknya, sehingga kasus harus dilanjutkan di pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Prof Zainal Abidin menekankan bahwa proses hukum ini tidak hanya bergantung pada kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai pelajaran penting agar masyarakat, terutama di kalangan pengguna media sosial, dapat bersikap lebih menghargai dan sopan dalam berinteraksi. Ia berharap seluruh aparat yang terlibat dapat mengawal perkara ini dengan profesional agar kebenaran dan keadilan dapat tercapai.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40
Praperadilan Jilid V Roy Suryo Jadi yang Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 18.28
Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 15.54
Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 15.42