Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8069662/original/009527200_1780914673-5.jpg)
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan terkait keabsahan penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pengajuan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 4 September 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal Yuliana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.26
KPK Respons Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Barbuk
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.20
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
JawaPos · 8 September 2026 pukul 13.45
Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penyitaan
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
Berita terkait
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
VOI · 8 September 2026 pukul 14.10
Lawan KPK, Silmy Karim Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan Barbuk
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.54
Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.58
KPK Sita Rp6 Miliar Lebih saat Periksa Kakanim Denpasar
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 09.16