Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pria 53 Tahun di Buleleng Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Bejat Sekali

Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di desa Kecamatan Buleleng. Seorang pria berinisial IKA, 53 tahun, ditangkap setelah melakukan dua kali rudapaksa terhadap korban yang berusia di bawah umur. Aksi pertama terjadi pada Juni 2026 pukul 16.00 WITA, ketika korban mencari adik sepupunya di area persawahan. Pelaku yang berada di kebun mendadak menarik paksa tangan korban dan menyeretnya ke dalam kamar, kemudian memberikan uang Rp50.000 sebagai ganti rasa. Aksi kedua terjadi pada 13 Juli 2026 pukul 14.30 WITA. IKA masih dalam penahanan dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Berita terkait