Pria 53 Tahun di Buleleng Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Bejat Sekali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di desa Kecamatan Buleleng. Seorang pria berinisial IKA, 53 tahun, ditangkap setelah melakukan dua kali rudapaksa terhadap korban yang berusia di bawah umur. Aksi pertama terjadi pada Juni 2026 pukul 16.00 WITA, ketika korban mencari adik sepupunya di area persawahan. Pelaku yang berada di kebun mendadak menarik paksa tangan korban dan menyeretnya ke dalam kamar, kemudian memberikan uang Rp50.000 sebagai ganti rasa. Aksi kedua terjadi pada 13 Juli 2026 pukul 14.30 WITA. IKA masih dalam penahanan dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Bagikan
Berita terkait
Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Kandung di Jakarta Timur
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.00
Anak Cerita ke Guru, Bongkar Kekerasan Seksual Ayah Kandung
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.40
Biadab! Ayah di Depok Tega Perkosa Putrinya Sendiri yang Baru Berusia 14 Tahun
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 15.00
Polda Sumsel Bergerak Cepat Meringkus Terduga Predator Anak di Palembang
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 17.16