Pria 53 Tahun di Buleleng Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Bejat Sekali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di desa Kecamatan Buleleng. Seorang pria berinisial IKA, 53 tahun, ditangkap setelah melakukan dua kali rudapaksa terhadap korban yang berusia di bawah umur. Aksi pertama terjadi pada Juni 2026 pukul 16.00 WITA, ketika korban mencari adik sepupunya di area persawahan. Pelaku yang berada di kebun mendadak menarik paksa tangan korban dan menyeretnya ke dalam kamar, kemudian memberikan uang Rp50.000 sebagai ganti rasa. Aksi kedua terjadi pada 13 Juli 2026 pukul 14.30 WITA. IKA masih dalam penahanan dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 00.17
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ayah Jadi Tersangka
Berita terkait
Ayah di Situbondo Pergoki Pria di Kamar Anaknya, Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 17.32
Polisi: Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Diduga Berulang Kali Beraksi
kumparan · 18 September 2026 pukul 17.35
Pria di Surabaya Perkosa Anak Tiri, Sempat Sekap Istri dan Korban
kumparan · 23 September 2026 pukul 16.42
Ortu Curhat Anak Jadi Korban Sodomi, Polisi Tangkap Pelaku
kumparan · 18 September 2026 pukul 10.33