Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bunuh Teman Usai Diejek Pakai Nama Orang Tua, Pria Ini Divonis 13 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan menguatkan vonis 13 tahun penjara bagi Distranito (19) atas kasus pembunuhan. Peristiwa terjadi pada Agustus 2025 yang dipicu cekcok akibat korban mengolok-olok nama orang tua terdakwa.

Dalam perkelahian tersebut, terjadi perebutan pisau hingga terdakwa berhasil menusuk dada kiri korban. Luka tersebut mengenai jantung dan paru-paru yang menyebabkan korban tewas. Meski jaksa menuntut 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana, MA menilai putusan 13 tahun sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait