Bunuh Teman Usai Diejek Pakai Nama Orang Tua, Pria Ini Divonis 13 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan menguatkan vonis 13 tahun penjara bagi Distranito (19) atas kasus pembunuhan. Peristiwa terjadi pada Agustus 2025 yang dipicu cekcok akibat korban mengolok-olok nama orang tua terdakwa.
Dalam perkelahian tersebut, terjadi perebutan pisau hingga terdakwa berhasil menusuk dada kiri korban. Luka tersebut mengenai jantung dan paru-paru yang menyebabkan korban tewas. Meski jaksa menuntut 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana, MA menilai putusan 13 tahun sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.52
Dihukum Mati dengan Cara Digantung, Presenter TV Sarah Khalifa Ajukan Banding
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 18.40
Tak Ditahan, Tersangka Anak Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Dikenakan Wajib Lapor
CNN Indonesia · 13 September 2026 pukul 15.00
Anak Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Jakut Divonis Bui Seumur Hidup
Berita terkait
Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori
Detik.com · 13 September 2026 pukul 21.06
2 Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati
Detik.com · 8 September 2026 pukul 13.27
Ini Motif Saepul Tega Mutilasi Pacarnya Kunaefi di Pancoran Mas Depok
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
Teriakan Terakhir Wanita Sebelum Tewas Dibunuh di Warung Mi Ayam Bekasi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 07.08