Produser 'Sang Pengadil' Agung Winarno Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar lewat Film
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno didakwa menerima uang zarof dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai hasil korupsi dan menyembunyikan asalnya melalui produksi film. Jaksa menyatakan Agung mengenal Zarof sejak 2011 dan mereka kembali berkomunikasi setelah Haji. Setelah pensiun Zarof pada 2022, mereka menaruh harta korupsi Rp 4 miliar ke dalam produksi film dengan sutradara Giri Pratama. Terjadi pembengkakan biaya sehingga ketiga pihak menambah modal. Hasil keuntungan film disalurkan ke rekening Agung, yang kemudian disimpan dan akan diambil Zarof bila dibutuhkan. Agung ditetapkan tersangka TPPU dan menghadapi dakaan pidana penyembunyian asal usul harta. Aset terkait disita termasuk dokumen, kendaraan, uang tunai, tanah, dan perkebunan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 17.34
Produser Film Sang Pengadil Tak Ajukan Eksepsi, Minta Maaf Bikin Gaduh
Berita terkait
Jaksa: Agung Winarno Sembunyikan Alphard-Aset Sawit Zarof Ricar
kumparan · 14 September 2026 pukul 17.41
Ada Tambang Kripto Ilegal di Pegunungan Meksiko, Diduga Milik Kartel
CNBC Indonesia · 13 September 2026 pukul 21.15
Sidang Perdana Perkara Pencucian Uang Zarof Ricar Digelar Senin
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 17.01
TPPU Kasus Zarof Ricar Masuk Tahap II, AW Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 08.30