Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Produser 'Sang Pengadil' Agung Winarno Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar lewat Film

Produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno didakwa menerima uang zarof dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai hasil korupsi dan menyembunyikan asalnya melalui produksi film. Jaksa menyatakan Agung mengenal Zarof sejak 2011 dan mereka kembali berkomunikasi setelah Haji. Setelah pensiun Zarof pada 2022, mereka menaruh harta korupsi Rp 4 miliar ke dalam produksi film dengan sutradara Giri Pratama. Terjadi pembengkakan biaya sehingga ketiga pihak menambah modal. Hasil keuntungan film disalurkan ke rekening Agung, yang kemudian disimpan dan akan diambil Zarof bila dibutuhkan. Agung ditetapkan tersangka TPPU dan menghadapi dakaan pidana penyembunyian asal usul harta. Aset terkait disita termasuk dokumen, kendaraan, uang tunai, tanah, dan perkebunan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait