TPPU Kasus Zarof Ricar Masuk Tahap II, AW Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka AW dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis 13 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh terpidana Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung RI pada 2023–2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga turut serta dengan Zarof Ricar dalam menyembunyikan atau menyamar asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan atas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi. Tujuannya agar asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut tidak terungkap.
Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 607 ayat (1) huruf c. Untuk kepentingan pembuktian, AW akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tim penuntut umum Kejari Jakpus akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adrianyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 11.55
Ephorus HKBP Minta Kasus Dugaan Korupsi TPL Tak Masuk Angin, Dorong Pemulihan Ekologi Tapanuli Raya
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.31
Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor, Purbaya: Itu Oknum!
Berita terkait
Produser Film Sang Pengadil Tak Ajukan Eksepsi, Minta Maaf Bikin Gaduh
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 17.34
Kejagung Segel Kantor di Jaksel Terkait Korupsi Febrie Adriansyah Cs
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.21
Kantor di Jaksel Disegel Kejagung Terkait Febrie Adriansyah Cs
Detik.com · 29 September 2026 pukul 13.02
Terima Pengembalian Uang Rp 5 M, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.15