Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

TPPU Kasus Zarof Ricar Masuk Tahap II, AW Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka AW dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis 13 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh terpidana Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung RI pada 2023–2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga turut serta dengan Zarof Ricar dalam menyembunyikan atau menyamar asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan atas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi. Tujuannya agar asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut tidak terungkap.

Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 607 ayat (1) huruf c. Untuk kepentingan pembuktian, AW akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tim penuntut umum Kejari Jakpus akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait