Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Propam Polri Patsus Kombes F Buntut Penipuan Investasi Rp58,5 M

Kombes Fahrurozi dipatsus oleh Propam Polri buntut kasus penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar terhadap investor asing Malaysia. Ia dinilai melanggar kode etik sekaligus melakukan penipuan melalui penawaran investasi di Sulawesi Utara dengan jaminan keamanan dan legalitas tambang. Dana sebesar Rp58,5 miliar diserahkan korban secara bertahap pada Mei-Juni Oktober 2025, namun proses tambang tidak kunjung selesai dan diduga terkait PETI. Polri menegaskan tidak ada impunitas, semua proses berpedoman pada hukum dan fakta. Pemeriksaan internal dan pidana berjalan paralel, dengan Fahrurozi akan diperiksa sebagai saksi.

Berita terkait