Propam Polri Patsus Kombes F Buntut Penipuan Investasi Rp58,5 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kombes Fahrurozi dipatsus oleh Propam Polri buntut kasus penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar terhadap investor asing Malaysia. Ia dinilai melanggar kode etik sekaligus melakukan penipuan melalui penawaran investasi di Sulawesi Utara dengan jaminan keamanan dan legalitas tambang. Dana sebesar Rp58,5 miliar diserahkan korban secara bertahap pada Mei-Juni Oktober 2025, namun proses tambang tidak kunjung selesai dan diduga terkait PETI. Polri menegaskan tidak ada impunitas, semua proses berpedoman pada hukum dan fakta. Pemeriksaan internal dan pidana berjalan paralel, dengan Fahrurozi akan diperiksa sebagai saksi.
Bagikan
Berita terkait
WN Malaysia Minta Tak Ada Kriminalisasi Kasus Investasi Emas Rp58,5 M
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 03.00
WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 02.20
Kombes Fahrurozi Lapor Balik dan Tegaskan Tak Terlibat Investasi
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.32
WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.36