Proyek Ruang Dansa Gedung Putih Diminta Disetop, Trump Naik Pitam!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Banding Federal di Amerika Serikat memerintahkan penghentian sementara proyek pembangunan ruang dansa (ballroom) di Gedung Putih. Pengadilan menegaskan bahwa presiden adalah penyewa sementara, bukan pemilik, dan tidak dapat mengubah aset publik tanpa persetujuan Kongres. Keputusan eksekusi ditunda selama 14 hari untuk memberi kesempatan banding ke Mahkamah Agung.
Presiden Donald Trump meluapkan kemarahannya di platform Truth Social, menyebut putusan hakim bermuatan politik dan membahayakan keamanan. Trump mengklaim bangunan baru itu dirancang sebagai pusat militer dengan fasilitas seperti tempat perlindungan bom, medis darurat, dan pertahanan anti-drone, sehingga tanpanya keamanan pejabat tinggi menjadi rentan. Pemerintah berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Proyek ini merupakan bagian dari ambisi Trump untuk merombak lanskap gedung pemerintahan dan monumen di Washington D.C. Keberlanjutannya kini bergantung pada keputusan Mahkamah Agung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 20.45
Pengadilan AS Minta Trump Setop Pembangunan Ballroom Rp 7,16 T di Gedung Putih
Berita terkait
Larangan Trump Langgar Konstitusi, Awak Media Bisa Kembali ke Gedung Putih
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.12
Hakim Perintahkan Trump Cabut Larangan Liputan bagi Wartawan Gedung Putih
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 20.51
Pers Melawan! Dilarang Meliput, 3 Media AS Gugat Trump ke Pengadilan
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.10
Media AS Ramai-ramai Boikot Trump, Acara Penting Gedung Putih Jadi Bisu
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 16.21