PRT bukan sekadar Pekerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menekankan bahwa PRT bukan sekadar pekerja industri, melainkan bagian dari care economy. Hubungan kerja PRT memiliki dimensi sosial, budaya, dan personal karena bekerja di ruang privat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan multidimensional yang menyeimbangkan antara fleksibilitas pengaturan kerja sesuai kebutuhan rumah tangga dengan ketegasan perlindungan hak dasar.
UU PPRT mengedepankan asas gotong royong dan kekeluargaan untuk menciptakan relasi yang manusiawi, bukan untuk mengabaikan hak pekerja. Hak atas upah, istirahat, kesehatan, serta kebebasan dari kekerasan dan eksploitasi bersifat non-negosiasi. Kesejahteraan (wellbeing) PRT dipandang sebagai investasi pada kualitas perawatan keluarga dan pembangunan manusia yang inklusif, sehingga RPP ini diharapkan menjadi fondasi ekosistem kerja yang adil dan bermartabat.
Bagikan
Berita terkait
Andi Gani: Buruh Tak Puas dengan Draf RUU Ketenagakerjaan
kumparan · 16 September 2026 pukul 21.14
Dana Desa Boleh Dipakai Bayar BPJS Ketenagakerjaan Warga
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 12.00
Mendes: Dana desa bisa digunakan untuk iuran BPJS TK pekerja rentan
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 09.41
Gerak Cepat Pasal 34, Gus Ipul Ajak Pemda Se-Sulsel Jadi Agen Perlinsos
Detik.com · 15 September 2026 pukul 22.26