Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

PRT bukan sekadar Pekerja

Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menekankan bahwa PRT bukan sekadar pekerja industri, melainkan bagian dari care economy. Hubungan kerja PRT memiliki dimensi sosial, budaya, dan personal karena bekerja di ruang privat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan multidimensional yang menyeimbangkan antara fleksibilitas pengaturan kerja sesuai kebutuhan rumah tangga dengan ketegasan perlindungan hak dasar.

UU PPRT mengedepankan asas gotong royong dan kekeluargaan untuk menciptakan relasi yang manusiawi, bukan untuk mengabaikan hak pekerja. Hak atas upah, istirahat, kesehatan, serta kebebasan dari kekerasan dan eksploitasi bersifat non-negosiasi. Kesejahteraan (wellbeing) PRT dipandang sebagai investasi pada kualitas perawatan keluarga dan pembangunan manusia yang inklusif, sehingga RPP ini diharapkan menjadi fondasi ekosistem kerja yang adil dan bermartabat.

Berita terkait