Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak, Keadilan, dan Amanah Negara

Artikel ini membahas konsep pajak berkeadilan dalam konteks Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama, menekankan bahwa pajak bukan sekadar soal halal-haram, tetapi juga batas moral tentang kapan negara boleh mengambil harta rakyat. Negara membutuhkan pajak untuk mendanai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya. Namun, keadilan pajak harus dipenuhi agar wajib pajak merasa adil dan patuh. Tiga dimensi keadilan pajak diidentifikasi: keadilan horizontal (yang mampu sama membayar sama), keadilan vertikal (yang lebih mampu membayar lebih banyak), dan keadilan dalam penggunaan pajak. Prinsip syariah seperti 'Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya' mendukung keadilan vertikal ini. Namun, sistem pajak seringkali justru membebani rakyat kecil dan UMKM lebih berat dibandingkan korporasi besar yang memiliki lebih banyak instrumen untuk menghindari pajak. Korupsi juga menjadi masalah yang melemahkan kepercayaan rakyat, sekaligus merusak 'tax morale' atau semangat membayar pajak. Representasi rakyat melalui DPR dan DPRD juga penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan pajak. Pajak seharusya menjadi kontrak fiskal antara negara dan rakyat, di mana kewajiban negara untuk mengelola pajak secara amanah dan adil harus diimbangi dengan kewajiban rakyat untuk membayar. Kepercayaan publik, integritas aparat, dan penggunaan pajak untuk kepentingan bersama adalah kunci kepatuhan yang berkelanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait