PT Vale Diduga Langgar Komitmen HAM, TRK Desak Holding Jatuhkan Sanksi Tegas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Vale Indonesia Tbk diduga melanggar komitmen hak asasi manusia dan kode etik perusahaan terkait konflik lahan di kawasan pertambangan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. PT TRK Holding menuduh PT Vale Pomala menyerobot lahan yang dikuasai oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dengan mengerahkan massa, termasuk merusak alat berat milik TRK.
Kuasa hukum TRK, Jumades, mendesak pemegang saham yaitu Danantara dan Mind ID selaku holding company untuk segera memanggil direksi PT Vale, mengusut tuntas kasus ini, dan menjatuhkan sanksi tegas. Pihak TRK juga telah mengadukan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan alat berat ke Polres Kolaka.
Jumades mempertanyakan komitmen PT Vale terhadap prinsip HAM meskipun perusahaan memiliki nama besar di industri pertambangan. Konflik ini memperpanjang sengketa lahan antara PT Vale dan TRK di wilayah pertambangan Sulawesi Tenggara.
Bagikan
Berita terkait
Pomalaa, Hidup di Tengah Ekspansi Industri Nikel
Jaring.id · 6 Juli 2026 pukul 19.51
Momen Menteri Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 20.00
Freeport Lepas 12% Saham ke RI Setelah 2041 Tanpa Biaya
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.50
Bos Freeport Ungkap Dampak Buruk Jika Tambang di Papua Setop 2041
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.30