PT Vale Diduga Langgar Komitmen HAM, TRK Desak Holding Jatuhkan Sanksi Tegas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Vale Indonesia Tbk diduga melanggar komitmen hak asasi manusia dan kode etik perusahaan terkait konflik lahan di kawasan pertambangan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. PT TRK Holding menuduh PT Vale Pomala menyerobot lahan yang dikuasai oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dengan mengerahkan massa, termasuk merusak alat berat milik TRK.
Kuasa hukum TRK, Jumades, mendesak pemegang saham yaitu Danantara dan Mind ID selaku holding company untuk segera memanggil direksi PT Vale, mengusut tuntas kasus ini, dan menjatuhkan sanksi tegas. Pihak TRK juga telah mengadukan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan alat berat ke Polres Kolaka.
Jumades mempertanyakan komitmen PT Vale terhadap prinsip HAM meskipun perusahaan memiliki nama besar di industri pertambangan. Konflik ini memperpanjang sengketa lahan antara PT Vale dan TRK di wilayah pertambangan Sulawesi Tenggara.
Bagikan
Berita terkait
Soal RKAB Nikel Vale, Ini Jawaban Spontan Bahlil di Depan Aggota DPR
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.35
Vale Buka-bukaan Soal Hambatan Hilirisasi Nikel, Ada Klaim Lahan Sepihak
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 20.00
Industri Tambang dan Perkebunan Dinilai Paling Rawan Pelanggaran HAM
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 14.57
Pomalaa, Hidup di Tengah Ekspansi Industri Nikel
Jaring.id · 6 Juli 2026 pukul 19.51