Puan Buka Suara soal Capres-Cawapres Diusung Dua Partai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354990/original/000980000_1790068486-IMG_2722.jpg)
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa wacana syarat pasangan capres-cawapres diusung minimal oleh dua partai politik untuk Pemilu 2029 masih bersifat informal dan belum resmi. Pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui revisi UU Pemilu di DPR guna memastikan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres berjalan lebih efektif serta efisien.
Usulan ini sebelumnya didukung oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi. Ia menilai aturan pengusungan minimal dua partai tidak melanggar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus kekuatan hukum mengikat presidential threshold. Dengan demikian, ambang batas pencalonan presiden diharapkan tidak lagi berlaku pada Pemilu 2029.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.40
Bu Puan Bicara PT: 'Belum Deal Kok'
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.06
Puan Buka Suara soal Parliamentary Threshold 5%, Ternyata Baru Sekedar Wacana
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.00
Wacana Capres Didukung 2 Fraksi, Sudah Sesuai dengan Putusan MK?
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 13.00
Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen hingga Syarat Capres Diusung 2 Partai
Berita terkait
Puan Buka Suara Tanggapi Pernyataan Budi Arie soal Insting Saya Lebih Cepat dari 2029
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 16.19
Puan Respons Pernyataan Budi Arie: Ikuti Konstitusi yang Ada
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.03
Puan Sebut PDIP Sudah Diajak Bicara Soal Ambang Batas Parlemen 5%
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 13.47
Bikin Suasana Politik Panas! Pakar Preteli Wacana Ambang Batas Pencapresan: Ini Nafsu Monopoli
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 09.49