Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Capres Didukung 2 Fraksi, Sudah Sesuai dengan Putusan MK?

Wacana syarat pencalonan presiden minimal didukung dua fraksi DPR muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 222 UU No. 7/2017. MK menyatakan ambang batas (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap mendistorsi representasi demokrasi dan melanggar prinsip 'one man one vote one value'.

MK memberikan pedoman rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak tanpa menggunakan persentase kursi atau suara. Poin utamanya meliputi hak semua parpol mengusulkan calon, larangan dominasi gabungan parpol yang membatasi pilihan pemilih, serta sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya bagi parpol yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres. Perubahan UU Pemilu ini wajib menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait