Wacana Capres Didukung 2 Fraksi, Sudah Sesuai dengan Putusan MK?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wacana syarat pencalonan presiden minimal didukung dua fraksi DPR muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 222 UU No. 7/2017. MK menyatakan ambang batas (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap mendistorsi representasi demokrasi dan melanggar prinsip 'one man one vote one value'.
MK memberikan pedoman rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak tanpa menggunakan persentase kursi atau suara. Poin utamanya meliputi hak semua parpol mengusulkan calon, larangan dominasi gabungan parpol yang membatasi pilihan pemilih, serta sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya bagi parpol yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres. Perubahan UU Pemilu ini wajib menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 September 2026 pukul 15.06
Aria Bima PDIP Usul Presidential Threshold Punya Batas Atas 20-30%
kumparan · 22 September 2026 pukul 07.14
Tanggapan Parpol-Parpol soal Usulan Capres Minimal Didukung 2 Fraksi
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.07
Syarat Capres/Cawapres 'Bertakwa kepada Tuhan' Diuji ke MK, Pemohon: Sertifikatnya dari Akhirat?
kumparan · 22 September 2026 pukul 18.27
PKS Nilai Usulan PDIP soal Capres Maksimal Didukung 4 Parpol Masuk Akal
Berita terkait
Puan Buka Suara soal Capres-Cawapres Diusung Dua Partai
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 16.16
Waketum: NasDem Dukung Wacana Capres Diusung Minimal 2 Fraksi
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.14
Setelah Presidential Threshold Dihapus MK, Muncul Wacana Minimal 2 Fraksi: Apa Bedanya dengan Aturan Lama?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 15.07
PDIP Luruskan Capres-cawapres Diusung 2 Parpol Pemilu, PKS-PAN Setuju
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 06.08