Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rakyat Diminta Pegang Janji DPR soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Selama proses, DPR membuka ruang aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan akan menyampaikan masukan masyarat ke Komisi III. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen terbuka serta meminta laporan gangguan keamanan selama aksi diasosiasikan. Komisi III menyatakan proses lambat karena konsep baru RUU, sementara ICW menyoroti potensi pelemahan pasal krusial dan draf yang tertutup dari publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait