Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Punya Rumah Disewakan? Jangan Sampai Salah Memahami Pajaknya!

Penyewaan rumah tidak selalu mengikuti tarif pajak 10% PPh final persewaan. PP 34/2017 mengatur pajak 10% atas persewaan tanah/bangunan, tapi rumah kos sebagai jasa penginapan keluar rezim ini. Kesalahan umum: mengira semua uang rumah adalah sewa, menggunakan tarif 0,5% UMKM untuk semua properti, atau mengira jumlah kamar menentukan pajak. Kunci: tentukan karakter kegiatan ekonomi terlebih dahulu. Kontrakan masuk PPh 10% bruto, rumah kos harus dianalisis via skema PPh usaha. PP 20/2026 update UMKM 0,5% dengan batas Rp4,8 miliar, fasilitas Rp500 juta untuk individu.

Berita terkait