Punya Rumah Disewakan? Jangan Sampai Salah Memahami Pajaknya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyewaan rumah tidak selalu mengikuti tarif pajak 10% PPh final persewaan. PP 34/2017 mengatur pajak 10% atas persewaan tanah/bangunan, tapi rumah kos sebagai jasa penginapan keluar rezim ini. Kesalahan umum: mengira semua uang rumah adalah sewa, menggunakan tarif 0,5% UMKM untuk semua properti, atau mengira jumlah kamar menentukan pajak. Kunci: tentukan karakter kegiatan ekonomi terlebih dahulu. Kontrakan masuk PPh 10% bruto, rumah kos harus dianalisis via skema PPh usaha. PP 20/2026 update UMKM 0,5% dengan batas Rp4,8 miliar, fasilitas Rp500 juta untuk individu.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Bantah Kejar Pajak Pebisnis Kontrakan: Pungutan Seperti Biasa
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 20.50
Jika Pengusaha Kontrakan Kena Pajak Baru, Apindo Resah Gelisah Efeknya
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.25
Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk Pungut Pajak Kontrakan
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.15
Purbaya Tegaskan Tak Bakal Kejar Pajak Khusus Pemilik Kontrakan
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 19.30