Purbaya Tegaskan Tak Bakal Kejar Pajak Khusus Pemilik Kontrakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pada Rabu (12/8) bahwa pemerintah tidak akan secara khusus mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan, dan tidak ada perintah untuk memungut pajak tersebut. Purbaya menjelaskan pungutan pajak bersifat otomatis atas penghasilan apa pun ("business as usual"), bukan pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Inge Diana Rismawanti memperjelas bahwa penghasilan penyewaan tanah/bangunan sudah menjadi objek PPh sesuai ketentuan berlaku.
Wacana ini muncul saat Konsultasi Publik RUU APBN 2027 (6/8). Direktur Penyusunan APBN DJA Rofyanto Kurniawan menyatakan strategi 2027 berfokus memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan tanpa menaikkan tarif. Pemilik properti lebih dari satu unit yang disewakan/dikontrakkan menjadi contoh sasaran optimalisasi, karena diasumsikan tidak semua dihuni sendiri.
Pemerintah akan memperkuat sinergi antar instansi untuk mendapatkan data komprehensif guna mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.25
Jika Pengusaha Kontrakan Kena Pajak Baru, Apindo Resah Gelisah Efeknya
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.15
Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk Pungut Pajak Kontrakan
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 20.50
Purbaya Bantah Kejar Pajak Pebisnis Kontrakan: Pungutan Seperti Biasa
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.30
Isu Pajak Kontrakan Bikin Heboh, Purbaya Buka Suara
Berita terkait
Pemerintah Bidik Pajak dari Juragan Kontrakan Tahun Depan
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 17.43
APBN 2027 Naik Jadi Rp 4.097 Triliun, Purbaya Pastikan Defisit Aman
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 07.15
Menkeu Purbaya Bantah Ada Rencana Pajak Khusus Rumah Kontrakan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Pemerintah Bidik Pajak Rumah Kontrakan di 2027, Begini Penjelasan DJP
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 15.03